Hegarmanah | Diperbarui 07:00 WIB Cerah Berawan 22°C | Cerah Berawan

Jejak Navigasi

Navigasi hadir sebagai media berbasis kecerdasan kolektif. Kami percaya bahwa menavigasi zaman ini bukan lagi tugas individu, melainkan hasil dari kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan keterhubungan antarwarga.


Navigasi didirikan oleh tiga mahasiswi Jurnalistik angkatan 2022 diantaranya Naziyah Mardiyani, Noor Fatimah Albirkah, dan Mayang Suwita bersama Divia Unpad TV, dan resmi diluncurkan pada 22 September 2025.


Warna hijau dalam logo Navigasi melambangkan kesegaran pikiran, lahirnya gagasan-gagasan baru, serta daya hidup yang tidak pernah pudar. Hijau juga merepresentasikan harapan dan keberlanjutan, sejalan dengan cita-cita Navigasi untuk terus bertumbuh menghadapi tantangan zaman, termasuk era konvergensi media.


Titik berwarna oranye melambangkan keberanian yang berpadu dengan ketenangan “berani dengan cara elegan”. Warna ini menjadi penegasan bahwa Navigasi siap melangkah dengan sikap kritis tetapi tetap menjunjung etika, hadirkan keberanian yang membangun, bukan merusak.


Secara filosofis, kombinasi hijau dan oranye mencerminkan identitas Navigasi: segar dalam berpikir, berani dalam bersikap, dan elegan dalam menyampaikan kebenaran. Inilah pijakan kami untuk terus menghadirkan jurnalisme yang bermakna dan kolaboratif.


Sebagai wadah bersama, Navigasi menjadi ruang tempat gagasan, informasi, dan perspektif bertemu. Kami meyakini bahwa jurnalisme di era digital harus memberi makna, memperkuat solidaritas, dan mengedepankan kebenaran di tengah derasnya arus informasi. Filosofi kami sederhana: media bukan sekadar penyampai berita, melainkan pemandu dalam memahami zaman.

Penanggung Jawab
Gumgum Gumilar


Pemimpin Redaksi
Rinda Aunillah Sirait


Editor
Abie Besman, Maimon Herawati, Ika Merdekawati Kusmayadi


Reporter
Fadhillah A-Zahra, Mayang Suwita, Naziyah Mardiyani, Noor Fatimah Albirkah, Riana Nur Amalia


Alamat Kantor
Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran
Jalan Raya Ir. Soekarno KM. 21
Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363
Telp: +62 813-8578-7916
Email: redaksi.navigasi@gmail.com

Developer & UX Designer
Naziyah Mardiyani


UI/UX Designer
Mayang Suwita


Riset & Konten
Noor Fatimah Albirkah

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c)
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang beradadi bawah otoritas teknisnya;
    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

        
Navigasi berkomitmen untuk menjaga dan melindungi privasi data pribadi pembaca serta pengguna layanan kami. Dokumen ini menjelaskan jenis informasi yang kami kumpulkan, bagaimana kami menggunakannya, serta pilihan yang Anda miliki terkait data pribadi Anda.

1. Informasi Apa yang Kami Kumpulkan?
Kami dapat mengumpulkan informasi pribadi Anda melalui beberapa layanan Navigasi, antara lain:
•   Pendaftaran Akun 
Untuk membuat akun Navigasi, Anda perlu memberikan data dasar seperti alamat email dan/atau nomor ponsel, serta menyetujui Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Navigasi.
•   Akses Konten Terbatas Usia (18+)
Beberapa konten memiliki batasan usia. Oleh karena itu, kami dapat meminta verifikasi berupa tanggal lahir.
•   Konten Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC)
Anda dapat mengirimkan komentar, tulisan, ulasan, atau testimoni melalui platform Navigasi. Harap dicatat bahwa informasi yang Anda kirimkan dapat dilihat publik.
•   Survei, Polling, dan Riset Pembaca
Navigasi secara berkala mengadakan survei, polling, atau riset pembaca untuk meningkatkan kualitas layanan. Dalam kegiatan ini, kami mungkin meminta data profil atau kebiasaan membaca Anda.
•   Partisipasi Acara Online/Offline
Jika Anda mengikuti acara Navigasi (online maupun offline), Anda mungkin diminta untuk mengisi data pribadi saat melakukan pendaftaran.
•   Kontes dan Program Khusus
Navigasi dapat menyelenggarakan kontes atau program khusus, baik mandiri maupun dengan mitra pihak ketiga. Peserta biasanya diminta login atau mengisi data pribadi untuk keperluan verifikasi pemenang.
•   Donasi atau Kampanye Sosial 
Jika Navigasi menyelenggarakan program donasi digital, Anda mungkin diminta login untuk transparansi data donatur.
        
2. Bagaimana Kami Menggunakan Informasi Anda?
Navigasi menggunakan data pribadi Anda untuk tujuan berikut:
•  Memberikan akses dan pengalaman yang lebih personal pada layanan Navigasi.
•  Meningkatkan kualitas konten, fitur, dan layanan berdasarkan kebutuhan pembaca.
•  Menyelenggarakan survei, riset, atau acara dengan lebih relevan.
•  Menjaga keamanan, kenyamanan, serta mencegah penyalahgunaan layanan.
•  Kami tidak menjual atau memperdagangkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga. Jika ada kerja sama dengan mitra, Navigasi akan memastikan data Anda digunakan sesuai ketentuan hukum dan menjaga kerahasiaannya.

3. Bagaimana Cara Mengelola atau Menghapus Data Anda?
Anda dapat mengelola atau menghapus profil dan riwayat aktivitas dengan langkah berikut:
  1.  Login ke akun Navigasi.
  2.  Akses menu Profil Saya lalu pilih Kelola Akun.
  Jika mengalami kesulitan, silakan hubungi kami melalui email: redaksi.navigasi@gmail.com

4. Perubahan Kebijakan Privasi
Navigasi dapat memperbarui kebijakan privasi ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan layanan atau ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perubahan akan diumumkan melalui situs Navigasi.
        
Navigasi membuka ruang kolaborasi bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat untuk ikut serta menghadirkan jurnalisme yang segar, kritis, dan bermakna. Jika kamu ingin bergabung menjadi kontributor, ikuti panduan berikut:

1. Syarat Menjadi Kontributor
•  Pelajar SMA/SMK yang sedang magang di Divia TV.
•  Mahasiswa se-Bandung Raya yang tertarik mengembangkan karya jurnalistik.
    
2. Jenis Kontribusi yang Bisa Dikirimkan
•  Artikel, esai, atau opini.
•  Liputan ringan (soft news) atau feature.
•  Laporan cepat (breaking information) dari lokasi kejadian.
    
3. Cara Menjadi Kontributor
    1)  Daftar terlebih dahulu di laman resmi Navigasi: https://navigasi.co/kontributor.
    2)  Tunggu proses verifikasi akun oleh tim redaksi Navigasi.
    3)  Setelah akun terverifikasi, kamu bisa login dan langsung mengunggah karya di halaman kontributor.
    
4. Panduan Penulisan Singkat
•  Tulisan maksimal 700–1.500 kata.
•  Gunakan bahasa Indonesia yang jelas, informatif, dan sesuai kaidah jurnalistik.
•  Judul harus ringkas, padat, dan menarik.
•  Lampirkan referensi bila mengutip data atau informasi pihak lain.
    
5. Proses Seleksi dan Publikasi
•  Tim redaksi Navigasi akan menyeleksi setiap karya yang masuk.
•  Karya yang lolos kurasi akan dipublikasikan di situs Navigasi dengan nama penulis tercantum.
•  Navigasi berhak melakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi karya.